DITUTUP

Wakaf Untuk
Ahli Waris

Agar Rumah, Tanah, dan Aset Keluarga Tidak Menjadi Sumber Sengketa Setelah Orang Tua Wafat

Pendaftaran Ditutup
Rumah Keluarga
Topik Pembahasan
  • 01

    Kalau orang tua berpesan, "Rumah ini jangan dijual setelah saya wafat," apakah itu termasuk wakaf?

  • 02

    Apa bedanya waris, wasiat, hibah, dan wakaf untuk ahli waris?

  • 03

    Bolehkah seseorang mewakafkan hartanya untuk anak, cucu, atau keluarganya sendiri?

  • 04

    Apa konsekuensi hukum jika rumah, tanah, atau aset sudah diwakafkan?

  • 05

    Bagaimana teknis membuat wakaf untuk ahli waris agar sah, aman, jelas, dan tidak menjadi sumber sengketa?

Ustadz Muhammad Abu Rivai

Ustadz

Muhammad Abu Rivai, SH., MH.

(Konsultan Waris)

Pilih Biaya Pendaftaran
Rp

Biaya A

80.000

Rp

Biaya B

60.000

Rp

Biaya C

40.000

Benefit
  • PDF Materi
  • Video Rekaman
  • Checklist Wakaf Keluarga
Live Via Zoom dan Youtube
Sabtu, 20 Juli 2026
08.30 – 10.30 WIB