DITUTUP
Wakaf Untuk
Ahli Waris
Agar Rumah, Tanah, dan Aset Keluarga Tidak Menjadi Sumber Sengketa Setelah Orang Tua Wafat
Pendaftaran Ditutup
Topik Pembahasan
-
01
Kalau orang tua berpesan, "Rumah ini jangan dijual setelah saya wafat," apakah itu termasuk wakaf?
-
02
Apa bedanya waris, wasiat, hibah, dan wakaf untuk ahli waris?
-
03
Bolehkah seseorang mewakafkan hartanya untuk anak, cucu, atau keluarganya sendiri?
-
04
Apa konsekuensi hukum jika rumah, tanah, atau aset sudah diwakafkan?
-
05
Bagaimana teknis membuat wakaf untuk ahli waris agar sah, aman, jelas, dan tidak menjadi sumber sengketa?
Ustadz
Muhammad Abu Rivai, SH., MH.
(Konsultan Waris)
Pilih Biaya Pendaftaran
Biaya A
80.000
Biaya B
60.000
Biaya C
40.000
Benefit
- PDF Materi
- Video Rekaman
- Checklist Wakaf Keluarga